Indeks harga yang diterima petani merupakan agregasi dari indeks Harga Tanaman Bahan Makanan (HTBM) dan indeks Harga Tanaman Perkebunan Rakyat (HTPR). HTBM sendiri merupakan agregasi dari indeks Harga Padi (HTPD), Harga Palawija (HTPL), Harga Sayuran (HTSA) dan Harga Buah- Buahan (HTBU). Indeks HTPR tidak memiliki sub-indeks, yang berarti dihitung langsung dari harga komoditas bersangkutan. Setiap sub-agregasi indeks harga yang diterima petani tersebut juga diterbitkan sacara reguler oleh BPS. Indeks harga yang dibayar petani (HPB) merupakan agregasi dari indeks harga sektor Konsumsi (HKP) dan indeks harga sektor Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (HFP). HKP merupakan agregasi dari indeks harga barang makanan (HKBM), indeks harga perumahan (HKPR), indeks harga barang pakaian (HKPK) dan indeks harga aneka barang dan jasa yang dikonsumsi petani (HKAB). Sedangkan HFP merupakan agregasi dari indeks harga faktor produksi (HBFP), indeks harga upah (HBUP), indeks harga penambahan barang modal (HBBM) dan indeks harga barang lainnya (HBBL). Agar lebih jelas, semua perhitungan NTP oleh BPS.........
NILAI TUKAR PETANI (NTP) & KESEJAHTERAAN : KONSEP DAN IMPLIKASI DI INDONESIA (Pdf File)
Curruculum Vitae
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar