Pendidikan sebagai barang publik “public good” yang memiliki nilai eksternalitas merupakan sebuah konsep dasar dalam penyelenggaraan pendidikan terutama untuk pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Diperlukan peranan dan kebijakan pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan bagi warga negara. Di Indonesia konsep pendidikan tertuang dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. Amanat inilah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan dan pengambilan kebijakan pendidikan. Amandemen terhadap UUD 1945 sejak reformasi telah memberi perubahan yang cukup signifikan terhadap pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang diatur dalam pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen terdiri dari dua ayat dan setelah amandemen menjadi lima ayat. Perubahan ini memberikan dampak terhadap pengambilan kebijakan pendidikan. Selain itu perubahan dari pasal 31 UUD 1945 juga mempertegas peranan pemerintah terhadap pendidikan dan menjadi sebuah komitmen untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia.....
PENDIDIKAN DALAM TATARAN KONSTITUSI DI INDONESIA (Pdf File)
Curruculum Vitae
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar