Konsep ketahanan pangan berkaitan erat dengan pengembangan sektor pertanian. Bila ketahanan pangan diartikan sebagai jaminan bahwa setiap penduduk (siapa saja) di suatu negara (dimana saja, kapan saja) tercukupi kebutuhan pangan dan gizinya sebagai syarat utama untuk mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan (Soekirman, 1996). Dan Undang-undang Pangan Nomor 7 tahun 1996 yang diadopsi dari Deklarasi Pangan Dunia di Roma tahun 1996, menyatakan ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Maka ada tiga aspek sebenarnya dalam sistem ketahanan pangan yaitu faktor produksi, faktor distribusi dan faktor konsumsi................
KETAHANAN PANGAN : MAKRO ANALISIS DALAM PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA (Pdf File)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar